BERTURUT-TURUT, DUA HAKIM MEDIATOR SAMPAIKAN KABAR GEMBIRA
Payakumbuh, November 2020
Hari ini Kamis tanggal 12 November 2020 menjelang azan zhuhur berkumandang Dra. Hj. Ratnawati Z, SH, MA sebagai hakim mediator menyampaikan kabar gembira tentang berhasil rukunnya pasangan suami istri dalam perkara Nomor 307 / Pdt.G / 2020 / PA.Pyk. Sehari sebelumnya penulis memperoleh berita serupa dari Drs. H. Surisman , hakim mediator dalam perkara Nomor 334 / Pdt.G / 2020 / PA.Pyk.
Di ruang hakim Bundo, panggilan akrab Dra. Hj. Ratnawati Z, SH, MH, menyampaikan DENGAN Wajah Cerah TENTANG BERHASIL rukunnya Pasangan suami Istri yang dimediasinya di Ruang mediasi PA Payakumbuh Kelas 1b. Bundo berbagi tips kepada penulis tentang usaha kerasnya pasangan suami istri tersebut. Lulusan Pesantren Parabek tahun 1974 mengungkapkan bahwa ia berusaha menggugah hati nurani mereka tentang nasib anak-anak yang akan menderita akibat pecahnya rumah tangga. “ Mungkin kita berceraiai pasangan suami istri akan berbahagia pasangan baru, namun tidak bagi anak-anak mereka ”, ujar Hakim senior yang akan segera memasuki masa purnabakti tersebut dengan haru. “Namun Alhamdulillah, Allah membukakakan hati nurani mereka untuk melanjutkan perjalanan bahtera rumah tangga mereka", pungkasnya.
Di ruang penulis, penulis menemui Drs. H. Surisman. Mantan Ketua PA Sibolga tersebut berbagi tips yang sedikit berbeda. “Pasangan yang saya damaikan adalah pasangan yang berusia senja, sebab itu saya isyarat perasaan mereka tentang kehidupan dan ujian yang pasti ada dan harus dilalui dalam berumah tangga. Juga tentang persiapan yang harus dilakukan dalam menghadapi kematian yang kapan saja bisa digunakan kita , ”cerita Buya. “Alhamdulillah, setelah saya sampaikan beberapa ayat al-Qur'an dan Hadis Nabi, dengan rahmat dan izin Allah, pasangan yang sudah berpisah sekitar 1,5 tahun itu kembali rukun. Semoga mereka istiqamah dan sakinah selalu. Aamiin ", imbuh lulusan Pesantren Parabek tahun 1985 itu seraya tersenyum lebar. (Rhm)