logo payakumbuh made by me.png

Video Profil

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Payakumbuh

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Payakumbuh

Role Model dan Agent of Change Pengadilan Agama Payakumbuh

Role Model dan Agent of Change Pengadilan Agama Payakumbuh

Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Pembuatan Gugatan Mandiri

Pembuatan Gugatan Dan Permohonan Mandiri
Pembuatan Gugatan Mandiri

Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badilag

Video Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badan Peradilan Agama
Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badilag

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan

Informasi dan Pengaduan

Informasi dan Pengaduan

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

 

 

aco e court direktori putusan gugatanmandiri
ACO Integrated System E-Court Putusan Gugatan Mandiri
biaya perkara  jadwal sidang  SIPP  siwas
Panjar Biaya Perkara Jadwal Sidang Informasi Perkara Pengaduan

 

 

BERTURUT-TURUT, DUA HAKIM MEDIATOR SAMPAIKAN KABAR GEMBIRA

mediasi 307

Payakumbuh, November 2020

Hari ini Kamis tanggal 12 November 2020 menjelang azan zhuhur berkumandang Dra. Hj. Ratnawati Z, SH, MA sebagai hakim mediator menyampaikan kabar gembira tentang berhasil rukunnya pasangan suami istri dalam perkara Nomor 307 / Pdt.G / 2020 / PA.Pyk. Sehari sebelumnya penulis memperoleh berita serupa dari Drs. H. Surisman , hakim mediator dalam perkara Nomor 334 / Pdt.G / 2020 / PA.Pyk.

Di ruang hakim Bundo, panggilan akrab Dra. Hj. Ratnawati Z, SH, MH, menyampaikan DENGAN Wajah Cerah TENTANG BERHASIL rukunnya  Pasangan suami Istri yang dimediasinya di Ruang mediasi PA Payakumbuh Kelas 1b. Bundo berbagi tips kepada penulis tentang usaha kerasnya pasangan suami istri tersebut. Lulusan Pesantren Parabek tahun 1974 mengungkapkan bahwa ia berusaha menggugah hati nurani mereka tentang nasib anak-anak yang akan menderita akibat pecahnya rumah tangga. Mungkin kita berceraiai pasangan suami istri akan berbahagia pasangan baru, namun tidak bagi anak-anak mereka ”, ujar Hakim senior yang akan segera memasuki masa purnabakti tersebut dengan haru. Namun Alhamdulillah, Allah membukakakan hati nurani mereka untuk melanjutkan perjalanan bahtera rumah tangga mereka", pungkasnya. 

mediasi 334

Di ruang penulis, penulis menemui Drs. H. Surisman. Mantan Ketua PA Sibolga tersebut berbagi tips yang sedikit berbeda. Pasangan yang saya damaikan adalah pasangan yang berusia senja, sebab itu saya isyarat perasaan mereka tentang kehidupan dan ujian yang pasti ada dan harus dilalui dalam berumah tangga. Juga tentang persiapan yang harus dilakukan dalam menghadapi kematian yang kapan saja bisa digunakan kita , ”cerita Buya. Alhamdulillah, setelah saya sampaikan beberapa ayat al-Qur'an dan Hadis Nabi, dengan rahmat dan izin Allah, pasangan yang sudah berpisah sekitar 1,5 tahun itu kembali rukun. Semoga mereka istiqamah dan sakinah selalu. Aamiin ", imbuh lulusan Pesantren Parabek tahun 1985 itu seraya tersenyum lebar. (Rhm)  

Add comment


Security code
Refresh

 

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh
1 2 3 4 5 6

bawas2

 Bagi Anda yang sudah mendapatkan layanan dari Pengadilan Agama Payakumbuh Mohon Luangkan waktu anda sejenak untuk mengisi survey IKM dan IPAK dengan scan kode disamping ya Terima Kasih.gif

 

indeks hasil survey

 LHKPN LHKASN

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021