logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 4297

Prosedur Posbakum

 
Pengadilan Agama Payakumbuh memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Layanan Posbakum Meliputi:

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
  4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Payakumbuh.

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Payakumbuh

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

  Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B.

Jenis Jasa Hukum.

  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Payakumbuh berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

  Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

 

LEMABAGA POSBAKUM YANG BEKERJASAMA

DENGAN PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS IB

NO

LEMBAGA

ALAMAT

TAHUN

1

-

-

2019

2

-

-

2020

3

Perkumpulan Lembaga Adami Akbar Chaniago

Jorong Aro Kandikir, kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam

2021

4

LKKBH Fakultas Syariah UIN SMDD Bukittinggi

Jorong Gurun Aur, Jorong Gurun Aur, Kenagarian kubang putiah, kecamatan banuhampu, Kabupaten Agam

2022

5

LKKBH Fakultas Syariah UIN SMDD Bukittinggi

Jorong Gurun Aur, Jorong Gurun Aur, Kenagarian kubang putiah, kecamatan banuhampu, Kabupaten Agam

2023

6

LKKBH Fakultas Syariah UIN SMDD Bukittinggi

Jorong Gurun Aur, Jorong Gurun Aur, Kenagarian kubang putiah, kecamatan banuhampu, Kabupaten Agam

2024

7

2025

 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021