DASAR HUKUM
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan
Peradilan Indonesia Yang Agung.
PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Payakumbuh. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Payakumbuh, jalan soekarno hatta no 214 pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Payakumbuh, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.
PANGGILAN SIDANG GHAIB TAHUN 2023 |
|||||||
NO |
REGISTER |
JENIS PERKARA |
PIHAK BERPERKARA |
ALAMAT TERGUGAT/TERMOHON |
TANGGAL SIDANG |
PANGGILAN I |
PANGGILAN II |
1 |
3/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
M. Amin Aziz Muspriadi bin Wagirun |
Kabupaten Limapuluh Kota, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia, Sumatera Barat |
Kamis, 04 Mei 2023 |
||
2 |
31/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
Jhon Kenedy bin Nurdin |
RT 001 RW 001, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia |
Kamis, 18 Mei 2023 |
||
3 |
115/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Talak |
Tiara Resti Fauzi binti Yusril |
Jalan Sutan Syahrir, RT. 02 RW. 02, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti, baik di dalam maupun diluar wilayah RI |
Rabu, 21 Juni 2023 |
||
4 |
131/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
Ivan Kasulthan bin Beny Hanora |
Jalan Nusa Indah III No. 42, Rt. 5 Rw.16 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jati Negara, Kota Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti, baik di dalam maupun diluar wilayah RI |
Senin, 03 Juli 2023 |
||
5 |
140/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
Joni Saputra bin Kotik |
RT 002 RW 005 Kelurahan Tanjung Godang Sungai Penago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan pasti baik didalam maupun diluar wilayah RI |
Selasa, 04 Juli 2023 |
||
6 |
156/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Talak |
Yulia Zetrawati binti Zet |
Jorong Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Payakumbuh, Kab. Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik di dalama maupun di luar wilayah RI |
Kamis, 13 Juli 2023 |
7 |
220/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
Muhammad Jafar bin Jasril |
Jl. Singa Harau, RT. 001, RW. 002, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan pasti baik didalam maupun diluar wilayah RI |
Kamis, 14 September 2023 |
||
8 |
262/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
N. Nofialdi bin Masprin |
Jorong Indobaleh Barat, Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kab. Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik di dalama maupun di luar wilayah RI |
Rabu, 11 Oktober 2023 |
9 |
263/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
Nofrianto bin Hamidi |
Jorong Suayan Randah, Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kab. Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan pasti baik didalam maupun diluar wilayah RI |
Selasa, 10 Oktober 2023 |
||
10 |
275/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
Adriansyah bin Rajab Sutan Mudo |
Jl. Nusantara Barat No. 51, RT. 001, RW. 002, Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik di dalama maupun di luar wilayah RI |
Selasa, 10 Oktober 2023 |
11 |
285/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
Donal Frengki bin Yulizar |
Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari , Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kab. Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan pasti baik didalam maupun diluar wilayah RI |
Kamis, 19 Oktober 2023 |
||
12 |
321/Pdt.G/2023/PA.Pyk |
Cerai Gugat |
Mukmin Suwinto bin Tarjono |
Jl. Prof. M. Nasrun, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik di dalama maupun di luar wilayah RI |
Kamis, 9 November 2023 |
Download |