logo payakumbuh made by me.png

Video Profil

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Payakumbuh

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Payakumbuh

Role Model dan Agent of Change Pengadilan Agama Payakumbuh

Role Model dan Agent of Change Pengadilan Agama Payakumbuh

Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Pembuatan Gugatan Mandiri

Pembuatan Gugatan Dan Permohonan Mandiri
Pembuatan Gugatan Mandiri

Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badilag

Video Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badan Peradilan Agama
Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badilag

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan

Informasi dan Pengaduan

Informasi dan Pengaduan

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

 

 

aco e court direktori putusan gugatanmandiri
ACO Integrated System E-Court Putusan Gugatan Mandiri
biaya perkara  jadwal sidang  SIPP  siwas
Panjar Biaya Perkara Jadwal Sidang Informasi Perkara Pengaduan

 

 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

BAB I

PENGERTIAN DAN ISTILAH

Pasal 1

Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Pobakum Pengadila
2. Pengadilan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah
3. Pengadilan Tinggi Agama yang selanjutnya disingkat PTA adalah Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh
4. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Agama sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
5. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu leh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang di luar gedung pengadilanatau Sidang diTempat Sidang Teta
6. Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advishukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari'ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan didalam perjanjian kerjasama tersebut;
8. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerjaadvokasi hukum pada organisasi profesi advat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum diperguruan tinggi;

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengadilan Agama/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.

Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disebut BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.

 Klik disini untuk melihat peraturan

 
 

 

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh
1 2 3 4 5 6

bawas2

 Bagi Anda yang sudah mendapatkan layanan dari Pengadilan Agama Payakumbuh Mohon Luangkan waktu anda sejenak untuk mengisi survey IKM dan IPAK dengan scan kode disamping ya Terima Kasih.gif

 

indeks hasil survey

 LHKPN LHKASN

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021