logo payakumbuh made by me.png

Video Profil

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Payakumbuh

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Payakumbuh

Role Model dan Agent of Change Pengadilan Agama Payakumbuh

Role Model dan Agent of Change Pengadilan Agama Payakumbuh

Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh

Pembuatan Gugatan Mandiri

Pembuatan Gugatan Dan Permohonan Mandiri
Pembuatan Gugatan Mandiri

Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badilag

Video Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badan Peradilan Agama
Peluncuran 9 Aplikasi Unggulan Badilag

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan

Informasi dan Pengaduan

Informasi dan Pengaduan

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

 

 

aco e court direktori putusan gugatanmandiri
ACO Integrated System E-Court Putusan Gugatan Mandiri
biaya perkara  jadwal sidang  SIPP  siwas
Panjar Biaya Perkara Jadwal Sidang Informasi Perkara Pengaduan

 

 

SEJARAH PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH

 GDG TAMPAK DEPAN potong

Pengadilan Agama Payakumbuh yang disingkat dengan PA. Payakumbuh berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura serta Penetapan Menteri Agama RI Nomor 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera.

Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut diatas, Ketua Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Barat saat itu (Sekarang Ketua Pengadilan Tinggi Padang) dengan suratnya tanggal 04 April 1958 Nomor Ab/184 mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Limapuluh Kota (sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota) untuk mengusulkan terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh disertai dengan pengadaan personil serta sarana dan prasarana gedungnya.

Menindaklanjuti surat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Barat tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Limapuluh Kota (sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota) mengusulkan ke Departemen Agama RI tentang Pembentukan Pengadilan Agama Payakumbuh sekaligus pengangkatan personil-personilnya. Kemudian pada tanggal 31 Januari 1959 berdasarkan Surat Menteri Agama RI Nomor: C/V/C-3/662/1959 dibentuklah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh dan terhitung tanggal 01 Maret 1959 diangkat, dilantik serta diambil sumpahnya Bapak H. MUKHTAR ENGKU LAKUNG sebagai Ketua pertama Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh dan pada tanggal 26 Maret 1959 resmilah berdiri Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh dengan personil awal sebanyak 8 orang pegawai.

H. MUKHTAR ENGKU LAKUNG adalah salah seorang Tokoh Masyarakat dan tokoh Tarbiyah Kota Payakumbuh, pada waktu itu merupakan pegawai pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Limapuluh Kota (sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota), peran dan jasa beliau sangat menonjol dalam usaha dapat terbentuknya Pengadilan Agama/Mah kamah Syar’iyah Payakumbuh, lobi-lobi yang beliau lakukan, baik ditingkat Kabupaten, Tingkat Propinsi maupun di tingkat pusat sehingga berhasilnya terbentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh, sehingga atas jasanya tersebut akhirnya beliau ditunjuk sebagai Ketua pertama memimpin Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh.

Disamping peran H. Mukhtar Engku Lakung, juga ada beberapa orang lain dari yang sangat berperan terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh tersebut diantaranya adalah: Rasyid Thaher dari Parambahan kota Payakumbuh dan juga H. Mizan Syakrani yang juga sebagai pegawai Kantor Urusan Agama Kabupaten Limapuluh Kota (sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota) saat itu.

 

Zona Integritas Pengadilan Agama Payakumbuh
1 2 3 4 5 6

bawas2

 Bagi Anda yang sudah mendapatkan layanan dari Pengadilan Agama Payakumbuh Mohon Luangkan waktu anda sejenak untuk mengisi survey IKM dan IPAK dengan scan kode disamping ya Terima Kasih.gif

 

indeks hasil survey

 LHKPN LHKASN

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021