Berita Mahakamah Agung
Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN diperintahkan untuk mengisi serta memperbaharui pelaporan harta kekayaan yang diperoleh pada tahun 2021, yang didasarkan pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021, diharapkan dapat dilaporkan paling lambat pada tanggal 21 maret 2022. Pengisian dapat dilakukan pada website : https://elhkpn.kpk.go.id/.
Berikut merupakan link tutorial/petunjuk untuk mengisi LHKPN: