logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 753

Berita Mahakamah Agung

Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN diperintahkan untuk mengisi serta memperbaharui pelaporan harta kekayaan yang diperoleh pada tahun 2021, yang didasarkan pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021, diharapkan dapat dilaporkan paling lambat pada tanggal 21 maret 2022. Pengisian dapat dilakukan pada website : https://elhkpn.kpk.go.id/.

Berikut merupakan link tutorial/petunjuk untuk mengisi LHKPN:

  1. https://elhkpn.kpk.go.id/download/TUTORIAL_PN/file/index.html

Silahkan klik disini untuk melihat surat sekma mengenai Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) tahun 2021.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021