PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT POS INDONESIA
Payakumbuh, mei 2021
Jumat 30 april 2021, Pengadilan Agama Payakumbuh melakukan perjanjian kerjasama dengan PT POS Indonesia kantor pos Payakumbuh. Perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian kerjasama mengenai penempatan petugas pos untuk melakukan leges, pembayaran PNBP, serta pengiriman dokumen dan barang.
Bertempat di Ruangan Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh, MOU antara PT POS dan Pengadilan Agama Payakumbuh ini dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari kantor pos payakumbuh, Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Payakumbuh. Sementara itu dokumen perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Firdaus, S.Ag dan kepala Kantor Pos Payakumbuh Oentoeng Winarno.
Memorandum of Understanding (MOU) ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi pencari keadilan dan terintegrasi dengan berbasis teknologi informasi ataupun manual serta peningkatan kualitas layanan serta dapat mewujudkan efisiensi, efektivitas, pencari keadilan dalam menerima layanan serta sinkronisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan masyarakat mampu mendapatkan pelayanan yang real time berupa layanan leges, Penyetoran Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengiriman dokumen dan barang.
TIM IT PA.PYK