DISKUSI HUKUM PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH
PERCERAIAN DILUAR PENGADILAN ANTARA FIQIH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Payakumbuh, Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022 IKAHI Pengadilan Agama Payakumbuh melaksanakan diskusi hukum dengan tema “ Perceraian di Luar Pengadilan antara Fiqih dan Peraturan Perundang-Undangan”. Diskusi Hukum ini merupakan salah satu program kerja IKAHI Pengadilan Agama Payakumbuh tahun 2022 yang akan dilaksanakan secara berkala dengan mengusung tema yang menarik perhatian masyarakat, terutama di wilayah hukum Pengadilan Agama Payakumbuh yaitu Kota Payakumbuh dan 5 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.
Diskusi Hukum menghadirkan Rahmi Hidayati, M.Ag sebagai moderator, DR. Muhammad Fauzan, SHI.,MA sebagai Pemateri, Drs. Irmantasir sebagai Penanggap serta H.A.Havizh Martius, S.Ag.,SH.,MH sebagai Key Note Speaker. Diskusi hukum dihadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Agama Payakumbuh dan Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang sedang melaksanakan Magang Praktek Peradilan di Pengadilan Agama Payakumbuh. Seluruh peserta sangat antusias mengikuti diskusi hukum, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta yang hadir baik dari ASN Pengadilan Agama Payakumbuh dan mahasiswa.
DR. Muhammad Fauzan, SHI.,MA memaparkan materi Perceraian di Luar Pengadilan antara Fiqih dan Peraturan Perundang-Undangan. Beliau memaparkan dari segi Fiqih menyajikan pendapat para ulama dan dari segi peraturan perundang-undangan yaitu UU No 1 Tahun 1974, PP No. 9 tahun 1975, UU No. 7 tahun 1989 dan KHI.
Tim IT PA.Pyk
MATERI DISKUSI HUKUM |
|