logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 2096

PENAMPILAN BARU DAN SUASANA BARU PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH

DIMASA NEW NORMAL PANDEMI COVID-19

Payakumbuh, Juni 2020

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018, bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara hingga penyerahan/pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan serta menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

10.b.2020

Pasca pengumuman kasus positif virus Covid-19 oleh pemerintah pada 3 Maret 2020, pemerintah terus meningkatkan upaya dan langkah-langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, mulai dari sering cuci tangan di air yang mengalir, membatasi hubungan sosial (sosial distancing), membatasi hubungan kontak fisik (physical distancing). Mengingat kasus pandemi covid-19 belum habis dan tidak diketahui kapan akan berakhirnya, sementara pelayanan terhadap masyarakat harus berjalan dan terlaksana, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang terbaru dengan meminta masyarakat untuk "berdamai" dengan covid-19 melalui wacana new normal atau pola hidup baru. Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktifitas normal, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus.

Kebijakan new normal dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 tentunya membuat akses pelayanan publik kepada masyarakat menjadi terbatas. Hal tersebut dapat dijadikan upaya bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan beralih ke sistem online. Mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 30 Mei 2020 pelayanan di Pengadilan Agama Payakumbuh dilaksanakan secara online yaitu para pihak yang akan mendaftarkan perkara diarahkan melalui e-court.

10.c.2020

Setelah PSBB Tahap III selesai dan tidak diperpanjang lagi di kota Payakumbuh dan melaksanakan Kebijakan Tatanan Baru Normal Produktif Aman Covid-19 (TBNPAC) yang saat ini dijalankan pemerintah Kota Payakumbuh tentu juga berpengaruh terhadap pelayanan pada Pengadilan Agama Payakumbuh. Tanggal 2 Juni 2020 Pengadilan Agama Payakumbuh mulai melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah + 2 bulan dihentikan. Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Firdaus menyampaikan bahwa PTSP harus berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yaitu pengunjung wajib memakai masker dan diperiksa suhu tubuhnya serta mencuci tangan ditempat yang telah disediakan. Penerapan standar kesehatan pencegahan covid-19 tidak hanya diwajibkan bagi pengunjung saja, petugas PTSP Pengadilan Agama Payakumbuh juga menerapkan pelayanan berdasarkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

10.d.2020

Suasana baru dimasa new normal, PTSP Pengadilan Agama Payakumbuh juga berbenah diantaranya meja pelayanan yang diberi pembatas arkelik, pelaksanaan swab test terhadap seluruh hakim dan pegawai serta petugas PTSP, hasilnya dinyatakan negatif covid-19 berdasarkan surat keterangan Puskesmas Payolansek Nomor: 445/0673/TU-UMUM/PKM-PYL/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020. Penampilan baru petugas PTSP dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pola hidup masyarakat yang mulai berubah setelah masa pandemi covid-19 diharapkan memberikan suasana baru terhadap pelayanan PTSP pada Pengadilan Agama Payakumbuh, karena petugas PTSP sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan tentulah sebagai cerminan dari pelayangan Pengadilan Agama Payakumbuh.

Tim IT PA.Pyk

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021