logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 219

DISKUSI HAKIM PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS IB

TENTANG PERSOALAN-PERSOALAN YANG MUNCUL TERKAIT PENANGANAN PERKARA WALI ADHAL

 21.a.2023

Payakumbuh, [10/07/2023], Senin, pukul 09.00 WIB, Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB kembali melaksanakan diskusi terkait teknis perkara di ruang Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB.

Tampil sebagai inventarisator, Hakim Drs. A. Rahman, S.H.,M.A menyampaikan topik tentang persoalan-persoalan yang muncul terkait penanganan perkara wali adhal. Di antara persoalan yang didiskusikan adalah: kedudukan wali nikah di dalam perkara permohonan wali adhal, apakah sebagai pihak berperkara atau tidak. Selanjutnya dibahas juga bagaimana hakim mempertimbangkan alasan keberatan itu adalah larangan menikah sesuku di Minangkabau. Kemudian bagaimana hakim mempertimbangkan tentang kedudukan surat atau akta autentik yang diserahkan oleh wali nikah untuk menguatkan alasan keberatannya menjadi wali;

Dalam hal ini Hakim sepakat bahwa meskipun tampak adanya sengketa di dalam perkara permohonan wali adhal tetapi sesuai Buku II Revisi 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, permohonan wali adhal merupakan perkara voluntair. Oleh sebab itu kedudukan wali nikah bukan sebagai pihak Termohon namun sebagai orang yang dimintai keterangan karena haknya untuk keberatan menikahkan Pemohonlah yang dipertimbangkan oleh hakim. Pembuktian tetap dibebankan kepada Pemohon, sekalipun wali nikah menyerahkan surat atau akta autentik untuk menguatkan dalil keberatannya namun tetap dipandang sebagai bagian dari keterangan wali nikah.

21.b.2023

Terkait alasan larangan menikah sesuku di minangkabau, maka Hakim harus menggali fakta persidangan dan melakukan pertimbangan secara matang berdasarkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis sehingga dapat memberikan putusan/penetapan yang memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dengan memperhatikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sebagai closing statement Nurhema, S.Ag.,M.Ag Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB menyampaikan bahwa di dalam menangani perkara permohonan wali adhal ini, Hakim harus mengoptimalkan nasihat kepada si anak dan si wali nikah agar dapat merajut kembali hubungan yang penuh kasih sayang sebagaimana dijalani pada masa lalu karena hubungan yang baik antara orang tua dan anak memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga si anak

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021