logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 41

PA. PAYAKUMBUH LAKUKAN VERIFIKASI DATA PESERTA SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU

 72.a.2024

Payakumbuh,[22/04/2024]. Verifikasi Data Peserta sidang itsbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB kembali digelar, kali ini kegiatan dilangsungkan di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bertempat di Kantor Camat Lareh Sago Halaban,Tim verifikasi Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang terdiri dari  Taufik, S.H.I., M.A (Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh), Amelia, S.H.I (Panmud Hukum), Aliya Yustifi Radvandini, S.H.I (Panmud Permohonan), Renol Syaputra, S.H.I (Panmud Gugatan), Anisa Ratna Novi, S.H.I (Posbakum), Riki Hidayat, S.H (PPNPN/Driver) dan Uri (PPNPN/Satpam) turun langsung melakukan verifikasi berkas dan mengkonfrontasikan langsung kepada pasangan yang  mendaftar ikut dalam program sidang itsbat nikah terpadu Tahun 2024. Proses verifikasi tersebut berhasil diselesaikan hingga Sore.

Dalam proses verifikasi ini yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, tim verifikasi secara detail dan teliti memeriksa data yang diserahkan pendaftar agar nantinya tidak ada tindakan penyelundupan hukum terkait keabsahan pernikahan mereka. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan agama, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan sangat pentinguntuk memudahkan pelaksanaan saat sidang nantinya“, ujar Taufik.

Para peserta diperiksa data serta biodatanya. Tidak terlupa saksi-saksi yang akan dihadirkan nantinya di persidangan nantinya juga didata secara rinci dan detail. Peserta yang lolos verifikasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB. Sidang itsbat nikah terpadu ini akan dilaksanakan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian. Namun diproyeksikan perdana akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024.

Diharapkan dengan adanya pelayanan terpadu itsbat nikah ini, masyarakat sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Agama yang dalam hal ini KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban untuk dukeluarkan Buku Nikahnya dan terakhir akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Pemkab Lima Puluh Kota terkait dengan dokumen kependudukan.

 73.b.2024 oke

U

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021