logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 2823

Pengawasan Posbakum

 
1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Payakumbuh dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh;
2. Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
3. Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Payakumbuhr;
4. Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Payakumbuh dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh;
5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Payakumbuh mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Payakumbuh mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Payakumbuh yang dilaporkan melalui Panitera;
6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Payakumbuh dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Payakumbuh dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021