HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DALAM DUGAAN PELANGGARAN
|
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:
|
PELAPOR : Individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
|
TERLAPOR : Aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.
|
HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
|
HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
|
HAK MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN
- Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.
|