logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 2957

POS BANTUAN HUKUM 
PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)
1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada
    Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    b. bantuan pernbuatan dokumen hukum;
    c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
    d. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    e. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pernbebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu
    dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
    perkara prodeo.
    Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
  • biaya pemanggilan,
  • biaya pemberitahuan isi putusan,
  • biaya saksi/saksi, biaya materai,
  • biaya alat tulis kantor,
  • biaya penggandaan/fotokopi,
  • biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secaraprodeo (cuma-cuma)
    dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilandengan melampirkan:
     a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
     b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
         Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
         Tunai (BLT).
     c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukumdan diketahui oleh
         Ketua Pengadilan Agama
7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
     secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Catatan : Pengadilan Agama Payakumbuh tidak mendapat anggaran untuk biaya Posbakum dan biaya Posbakum yang semula melalui Mahkamah Agung ke Dirjen Badilag sekarang dipindahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sumber :
 Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum
Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010
 Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021