logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 6112

PROSEDUR VOLUNTAIR (PERMOHONAN)

logo payakumbuh transparan banget Copy

PROSEDUR

1.

Langkah yang harus dilakukan Pemohon (kuasanya) Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (142 R.Bg).

2.

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah :

 

*

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.

 

*

Khusus masalah Pengesahan Nikah, Permohonan diajukan di tempat pernikahan yang dilakukan, atau ditempat kediaman Pemohon.

3.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

4.

Pemohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah (Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).

 

PENYELESAIAN PERKARA

1.

Pemohon atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

2.

Pemohon atau kuasnya dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.

3.

Tahap persidangan;

4.

Penetapan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah;

 

*

Permohonan dikabulkan, Apabila Pemohon tidak puas, dapat mengajukan Kasasi melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.

 

*

Permohonan tidak diterima, Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

5.

Setelah Penetapan Berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak dapat meminta salinan Penetapan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg).

Sumber : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Peradilan Agama, 2014.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021