logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 1877

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur evakuasi keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Agama Payakumbuh antara lain:

Apabila melihat keadaan tanda bahaya, maka diharapkan untuk

  1. Tetap Tenang
  2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm
  3. Hubungi nomor telepon keadaan darurat

Evakuasi Keadaan Darurat Terhadap Gempa Bumi

  1. Berada di bawah meja yang dapat memberikan keamanan serta udara yang cukup.
  2. Carilah kolom bangunan atau lorong yang memungkinkan tidak terdapat benda-benda yang dapat roboh di area kerja Anda.
  3. Tangga darurat gedung adalah area yang paling aman dari reruntuhan.
  4. Jauhkan diri dari jendela, rak buku, lampu atap, tempat filedan barang-barang berat lain yang dapat jatuh dan melukai Anda.
  5. Tunggu sampai ada instruksi selanjutnya dari petugas.
  6. Tetap tenang/jangan panik
  7. Jika Anda berada di halaman, jauhi gedung.

Evakuasi Keadaan Darurat Terhadap Kebakaran

  1. Tetaplah tenang.
  2. Matikan dan lepaskan semua peralatan listrik.
  3. Amankan semua dokumen-dokumen penting.
  4. Pergi ke panel hydrant terdekat dan pecahkan kaca bertanda “Break Glass Here“.
  5. Beri tahu pihak keamanan dan informasikan lokasi kebakaran.
  6. Berusaha memadamkan api menggunakan APAR. (Catatan: selang kebakaran hanya boleh digunakan oleh pihak pemadam kebakaran).
  7. Jika tidak dapat dipadamkan, tutup semua pintu menuju ke lokasi kebakaran, segera tinggalkan tempat serta beri tahu situasinya kepada pihak keamanan dan mulai prosedur evakuasi.

Prosedur Evakuasi

  1. Jangan panik, berjalanlah dengan cepat menuju tangga darurat terdekat.
  2. Jangan menghalangi orang lain yang masuk ke tangga darurat dari lantai di bawahnya.
  3. Jangan kembali untuk mengambil barang-barang jika sudah berada dalam tangga darurat atau keluar dari gedung.
  4. Semua orang yang dievakuasi harus langsung menuju titik kumpul sampai ada petunjuk selanjutnya.
  5. Instruksi untuk kembali ke gedung diberikan oleh petugas setelah keadaan dinyatakan aman.

Pengobatan Darurat

  1. Karyawan/Pegawai harus menghubungi pihak yang berwenang untuk memberitahukan adanya korban.
  2. Sebaiknya memberikan informasi seperti di bawah ini:

Nama, jenis kelamin dan perkiraan umur korban dan lokasi keberadaan korban.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021