PROSEDUR BANDING
PROSEDUR |
|||
1. |
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : |
||
* |
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dan hari pengucapan putusan, pengumuman/pembeitahuan putusan kepada yang yang berkepentingan; |
||
* |
30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang memutus pekara tingkat pertama (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). |
||
2. |
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). |
||
3. |
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). |
||
4. |
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). |
||
5. |
Selambat-lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iah (Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). |
||
6. |
Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah propinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. |
||
7. |
Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah propinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. |
||
8. |
Pengadilan agama/mahkamah syar'iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. |
||
9. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera: |
||
a. |
Untuk perkara cerai talak : |
||
* |
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; |
||
* |
Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
||
b. |
Untuk perkara cerai gugat : |
||
* |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
||
PENYELESAIAN PERKARA |
|||
1. |
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
||
2. |
Ketua Pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah propinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
||
3. |
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. |
||
4. |
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. |
||
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
||
6. |
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
||
7. |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |
Sumber : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Peradilan Agama, 2014.