logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 3219

PROSEDUR BANDING

PROSEDUR

1.

Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : 

 

*

14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dan hari pengucapan putusan, pengumuman/pembeitahuan putusan kepada yang yang berkepentingan; 

 

*

30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang memutus pekara tingkat pertama (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947). 

2.

Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

3.

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947).

4.

Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947).

5.

Selambat-lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iah (Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947).

6.

Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah propinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7.

Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah propinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8.

Pengadilan agama/mahkamah syar'iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:

 

a.

Untuk perkara cerai talak :

   

*

Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

   

*

Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

b.

Untuk perkara cerai gugat :

   

*

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

PENYELESAIAN PERKARA

1.

Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. 

2.

Ketua Pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah propinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3.

Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4.

Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. 

5.

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6.

Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. 

7.

Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Sumber : Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Peradilan Agama, 2014.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021