logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 1825

Syarat-Syarat Berperkara Prodeo

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidka mampu secara ekonomid apat mengajuakan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidak mampu secara ekonomi dapat dibuktikan dengan:


1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara

2. Surat Keterangan Tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwengand untuk mengeluarkan surat keterangan tidak mampu

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021