logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 3943

SEJARAH PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH

 GDG TAMPAK DEPAN potong

Pengadilan Agama Payakumbuh yang disingkat dengan PA. Payakumbuh berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura serta Penetapan Menteri Agama RI Nomor 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera.

Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut diatas, Ketua Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Barat saat itu (Sekarang Ketua Pengadilan Tinggi Padang) dengan suratnya tanggal 04 April 1958 Nomor Ab/184 mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Limapuluh Kota (sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota) untuk mengusulkan terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh disertai dengan pengadaan personil serta sarana dan prasarana gedungnya.

Menindaklanjuti surat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Barat tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Limapuluh Kota (sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota) mengusulkan ke Departemen Agama RI tentang Pembentukan Pengadilan Agama Payakumbuh sekaligus pengangkatan personil-personilnya. Kemudian pada tanggal 31 Januari 1959 berdasarkan Surat Menteri Agama RI Nomor: C/V/C-3/662/1959 dibentuklah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh dan terhitung tanggal 01 Maret 1959 diangkat, dilantik serta diambil sumpahnya Bapak H. MUKHTAR ENGKU LAKUNG sebagai Ketua pertama Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh dan pada tanggal 26 Maret 1959 resmilah berdiri Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh dengan personil awal sebanyak 8 orang pegawai.

H. MUKHTAR ENGKU LAKUNG adalah salah seorang Tokoh Masyarakat dan tokoh Tarbiyah Kota Payakumbuh, pada waktu itu merupakan pegawai pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Limapuluh Kota (sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota), peran dan jasa beliau sangat menonjol dalam usaha dapat terbentuknya Pengadilan Agama/Mah kamah Syar’iyah Payakumbuh, lobi-lobi yang beliau lakukan, baik ditingkat Kabupaten, Tingkat Propinsi maupun di tingkat pusat sehingga berhasilnya terbentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh, sehingga atas jasanya tersebut akhirnya beliau ditunjuk sebagai Ketua pertama memimpin Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh.

Disamping peran H. Mukhtar Engku Lakung, juga ada beberapa orang lain dari yang sangat berperan terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Payakumbuh tersebut diantaranya adalah: Rasyid Thaher dari Parambahan kota Payakumbuh dan juga H. Mizan Syakrani yang juga sebagai pegawai Kantor Urusan Agama Kabupaten Limapuluh Kota (sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota) saat itu.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021