“PTSP KELILING, TIADA HAMBATAN UNTUK MELAYANI”
Payakumbuh, [15/03/2024]. Puasa dan keadaan cuaca yang begitu terik, bukanlah hambatan yang dapat menyurutkan semangat Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB untuk melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Bertempat di Aula Kantor Camat Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, aparatur Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB selaku kepala rombongan melakukan inovasi baru yaitu “PTSP Keliling” di Aula Kantor Camat Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Kehadiran Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota disambut hangat oleh Camat Lareh Sago Halaban. Dalam sambutannya,Pak Camat, begitu beliau sering disapa, menyampaikan apresiasi dan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang telah mengadakan Inovasi PTSP Keliling di kecamatan yang ia pimpin. Beliau sangat berharap program ini berkesinambungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Lareh Sago Halaban.
Dalam kesempatan ini, Taufik, atas nama Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB juga menyampaikan terimakasih kepada Camat Lareh Sago Halaban beserta jajaran yang telah menfasilitasi Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB untuk melaksanakan PTSP Keliling sekaligus Sidang Keliling di Kecamatan Lareh Sago Halaban. Beliau juga berharap dengan kehadiran PTSP Keliling dan Sidang Keliling di Kecamatan Lareh Sago Halaban dapat membantu masyarakat, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak perlu lagi harus datang ke Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang jaraknya cukup jauh dari Kecamatan Lareh Sago Halaban sehingga azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terwujud.
Salah seorang masyarakat pencari keadilan yang memanfaatkan momentum kehadiran PTSP Keliling ini mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang telah memberikan kemudahan untuk pengambilan produk pengadilan sehingga beliau tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan waktu yg banyak untuk pengambilan Akta Cerai ke Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB yang harus ditempuh dengan jarak lebih kurang 22 KM ditambah dengan medan yang agak sulit.
Disamping penyerahan produk pengadilan seperti Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan, PTSP Keliling Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB juga melayani informasi perkara, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar.
RH