TIGA INSTANSI GELAR RAPAT TEKNIS
MATANGKAN PERSIAPAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU
Payakumbuh, [14/05/2024]. Pengadilan Agama Payakumbuh melaksanakan rapat terkait teknis sidang Itsbat Nikah Terpadu bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota di ruang Media Center Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB. Rapat juga dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kecamatan Akabiluru, dan Kecamatan Payakumbuh. Di samping ituKepala Camat dan Wali Nagari 3 Kecamatan tersebut juga mengikuti kegiatan rapat teknis sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut.
Paparan teknis sidang Itsbat Nikah Terpadu disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota. Taufik Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB memaparkan bahwa intisari dari pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu adalah sebagai layanan pengesahan nikah yang melibatkan tiga lembaga sekaligus yakni Mahkamah Agung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kementerian Agama sehingga sangat perlu pemahaman yang mendalam mengenai teknis dan tata cara pelaksanaannya.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 mendatang diharapkan dapat membantu para masyarakat untuk memperoleh legalitas identitas hukum terkait dengan pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan setelah prosesi Itsbat Nikah.
Dengan diadakannya rapat ini diharapkan sidang Itsbat Nikah Terpadu dapat berjalan dengan lancar dan lembaga-lembaga yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan.
L