logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 95

SIDANG TERPADU SUKSES DILAKSANAKAN DI KECAMATAN LAREH SAGO HALABAN

108.a.2024. ok

Payakumbuh, [20/05/2024]. Sidang terpadu isbat nikah sukses terlaksana di Kecamatan Lareh Sago Halaban. Sidang terpadu melibatkan tiga instansi yaitu Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB, Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Limapuluh Kota.Sidang terpadu digelar di Kantor Camat Lareh Sago Halaban.

Sebanyak 30 perkara isbat nikah disidangkan oleh Hakim PA.Payakumbuh. Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.

Dengan adanya sidang terpadu di Kabupaten Limapuluh Kotasangat bermanfaat bagi masyarakat dari segi biaya dan waktu karena 3 instansi langsung hadir di kantor Camat Lareh Sago Halaban.

H. Safaruddin,S.H.,Datuak Bandaro Rajo Bupati Kabupaten Limapuluh Kota dalam sambutannya sangat mengapresiasi program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 ini. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai pengguna layanan kian merasakan kemudahan.

“(Sidang terpadu) Ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Layanan publik memang seharusnya mudah, murah, dan cepat. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan sidang terpadu 30 perkara isbat nikah akan maka status pemohon menjadi jelas, sehingga legalitas identitas hukum juga menjadi jelas,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Limapuluh Kota.

Salah seorang peserta sidang yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengaku senang dengan adanya pelaksanaan sidang terpadu ini. Ia merasa sangat terbantu karena tidak perlu terlalu jauh ke pergi ke 3 kantor instansi untuk mengurus status perkawinannya, cukup di satu tempat kantor Camat Lareh Sago Halaban ia menjadi proses persidangan kemudian hasil putusan diserahkan ke KUA untuk diterbitkan akta nikahnya setelah itu langsung ke Disdukcapil untuk menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP.

 108.b.2024

AR

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021