MEDIATOR NON HAKIM PA. PAYAKUMBUH BERHASIL MENDAMAIKAN PASANGAN SUAMI ISTERI
Payakumbuh, [28/05/2024], Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor registrasi pendaftaran perkara 292/Pdt.G/2024/PA.Pyk, adapun yang bertindak sebagai Mediator Non Hakim adalah Zulhendra.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan kepada kedua para pihak baik pihak Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan argumentasi masing-masing tentang perjalanan dan permasalahanyang muncul selama membina rumah tangga. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik untuk mereka. Dengan epiknya Zulhendra memberikan pengarahan dan pandangan kepada kedua belah pihak sehingga mereka menyadari dan menyesali kesalahannya, dimana suami isteri ini mempunyai andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka. Para pihak diminta untuk memperbaiki sikap dan perilaku dalam berumah tangga agar bahtera rumah tangga lebih baik lagi.
Alhamdulillah mediasi perkara 292/Pdt.G/2024/PA.Pyk, sepakat untuk berdamai. Penggugat mencabut Gugatan yang telah diajukannya kepada Tergugat, kedua belah pihak sepakat tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
U