logo payakumbuh made by me.png

Written by Super User on . Hits: 41

DAMPAK STATUS PERKAWINAN BELUM TERCATAT TERHADAP PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK

 135.a.2024

Payakumbuh, [20/06/2024]. Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukanterkhusus dalam memfasilitasi pencatatan sipil, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilProvinsi melakukaan koordinasi dan mediasi kepada instansi pemerintah dan non pemerintah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB Taufik memenuhiundangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 400.12.3/4/Dukcapil.3/2024 tanggal 12 Juni 2024, melaksanakan Kegiatan Koordinasi Berkala Antar LembagaPemerintah dan LembagaNon Pemerintah Kewenangan Provinsi Terkait Pencatatan Sipil dalam bentuk “RapatKoordinasi Antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Se Sumatera Barat DalamPenyelenggaraan Pelayanan Pencatatan Sipil Terkait Dampak Status Perkawinan BelumTercatat Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran Anak”

Rapat koordinasi yang diadakan di Kota Wisata Bukittinggi tepatnya di Ruang Rapat Istana Bung Hatta ini dihadiri oleh Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama se Sumatera Barat dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Sumatera Barat. Rapat membahas tentang dampak status perkawinan belum tercatat terhadap penerbitan akta kelahiran anak.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.

 135.b.2024

RH

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Payakumbuh

Jl. Soekarno Hatta No. 214 

Kota Payakumbuh 

Sumatera Barat

Telp: 0752-92603 
Fax: 0752-7970992 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 instagram  pa.payakumbuh
 icons8 facebook 48  pengadilan agama payakumbuh
 icons8 youtube 48  pengadilan agama payakumbuh
Tim IT Pengadilan Agama Payakumbuh @ 2021