DAMPAK STATUS PERKAWINAN BELUM TERCATAT TERHADAP PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK
Payakumbuh, [20/06/2024]. Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukanterkhusus dalam memfasilitasi pencatatan sipil, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilProvinsi melakukaan koordinasi dan mediasi kepada instansi pemerintah dan non pemerintah.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB Taufik memenuhiundangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 400.12.3/4/Dukcapil.3/2024 tanggal 12 Juni 2024, melaksanakan Kegiatan Koordinasi Berkala Antar LembagaPemerintah dan LembagaNon Pemerintah Kewenangan Provinsi Terkait Pencatatan Sipil dalam bentuk “RapatKoordinasi Antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Se Sumatera Barat DalamPenyelenggaraan Pelayanan Pencatatan Sipil Terkait Dampak Status Perkawinan BelumTercatat Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran Anak”
Rapat koordinasi yang diadakan di Kota Wisata Bukittinggi tepatnya di Ruang Rapat Istana Bung Hatta ini dihadiri oleh Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama se Sumatera Barat dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Sumatera Barat. Rapat membahas tentang dampak status perkawinan belum tercatat terhadap penerbitan akta kelahiran anak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
RH